Kalau kita membuka kembali lembaran
sejarah lama, maka kita akan segera mengetahui bahwa institusi masyarakat lebih
dahulu terbentuk dibanding negara. Negara hadir, justru karena dibentuk oleh
masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang semakin kompleks, masalah yang
sudah tidak dapat lagi diselesaikan oleh mereka sendiri. Hanya saja
perkembangan negara, dalam beberapa situasi, justru mengalami penguatan secara
berlebih.
Posisi negara menjadi lebih kuat dibanding masyarakat, menghegemoni
dalam setiap aspek kehidupan. Negara tidak lagi memosisikan masyarakat sebagai
subjek dari proses pembangunan. Sejarah Indonesia juga menunjukkan wajah
konflik antara negara dan masyarakat, negara tidak lagi hadir sebagai
instrument untuk menyelesaikan masalah yang ada pada masyarakat, tapi justru
sebaliknya.
Kondisi tersebut diperparah dengan pola pikir feodal yang
menghinggapi aktor negara, mereka memosisikan negara dengan keabsolutan,
sehingga berimplikasi pada terbentuknya negara yang anti kritik, berbagai
tindakan perlawanan terhadap kepatuhan diganjar dengan hukuman. Hegemoni
kekuasaan negara di Indonesia terhadap masyarakat pada akhirnya berakhir dengan
kelahiran reformasi pada tahun 1998, otoritarianisme memang selalu mengandung
janin dan benih perlawanan.
Benar bahwa reformasi yang terjadi memang tidak
serta merta membuat kondisi menjadi lebih ideal, tetapi setidaknya ada upaya
dan proses menuju ke arah sana. Reformasi membuat negara tidak lagi menjadi
aktor dan subjek satu-satunya dalam pembangunan, ada upaya serius untuk
melepaskan masyarakat atau rakyat dari posisinya sebagai subordinasi kekuasaan.
Negara harus berdampingan dengan rakyat, juga pasar, dalam menuju
keseimbangannya. Karena itu, penciptaan masyarakat madani menjadi sesuatu yang
mendesak untuk diwujudkan.
Masyarakat Madani Masyarakat madani dalam bahasa
inggris berarti civil society atau masyarakat sipil. Dalam abad modern,
masyarakat madani atau `masyarakat sipil merupakan gagasan tentang model
masyarakat yang diperlukan agar negara mampu menjalankan kekuasaannya dengan
demokratis. Ia berfungsi untuk mengawasi aktivitas negara agar tidak berlaku
despotis terhadap rakyatnya, menjaga agar negara tidak menjalankan kekuasaannya
secara absolut.
Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial bagi negara,
masyarakat sipil harus menjadi komunitas masyarakat di mana keadilan dan
kesetaraan menjadi budayanya. Selain itu, mereka juga harus menjadi anggota
masyarakat yang sadar hukum, menyadari hak dan kewajiban. Dengan kata lain,
menurut Fahri Hamzah, masyarakat sipil adalah sebuah masyarakat yang mempunyai
kemandirian atau dapat mengatur kehidupan dirinya sendiri. Kemandirian sebuah
masyarakat adalah modal berharga untuk melakukan kontrol sosial terhadap
aktivitas negara.
Masyarakat sipil vis a vis negara tidak harus berada pada
posisi saling berseberangan, negara pada satu sisi sedangkan masyarakat sipil
pada sisi yang lain. Kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat sipil tidak
harus membuatnya menjadi bermusuhan dengan negara. Gagasan masyarakat sipil
adalah gagasan tentang kesetaraan antara rakyat dan penguasa. Kesetaraan
tersebut membuat tidak ada satupun lembaga negara, memiliki otoritas untuk
memaksakan kehendaknya.
Kesetaraan tersebut membuat kebijakan publik yang
dihasilkan oleh lembaga negara berasal dari proses yang demokratis, ia
merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Selain itu, kesetaraan yang terjadi
membuat masyarakat sipil berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan sebuah kebijakan
publik. John Locke menjelaskan bahwa kesetaraan tersebut membuat negara tidak
lagi menjadi absolut, negara harus mempunyai batasan.
Menurut Locke, hak dasar
manusia yang kemudian disebut dengan proferty; hak kehidupan, hak kemerdekaan
dan hak kepemilikan, yang kemudian membatasi kekuasaan negara. Gagasan tentang masyarakat
sipil di eropa berawal saat Lech Walesa memimpin gerakan perlawanan rakyat
Polandia terhadap otoritarianisme pemerintahan Jenderal Jeruzelski.
Gagasan
masyarakat sipil juga dianggap memiliki akarnya pada Revolusi Industri di
Inggris dan Revolusi Prancis, gagasan tersebut menjadi budaya dan tradisi dalam
masyarakat Eropa. Selain itu, masyarakat madani juga mengacu kepada konsep
negara-kota madinah yang dibangun oleh Muhammad SAW, pendapat itu dibuktikan
dengan Piagam Madinah yang menjelaskan betapa majunya masyarakat tersebut saat
itu. Piagam madinah bahkan dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama dalam
sejarah manusia, ia bahkan mengatur tentang hak sipil atau yang lebih dikenal
dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Robert N.
Bellah bahkan mengungkapkan bahwa
masyarakat madinah sudah menjadi masyarakat modern untuk ukuran saat itu.
Indonesia Madani Indonesia saat ini mengalami fase transisi dari masa
otoritarianisme menuju konsolidasi yang dicitakan, fase transisi yang tentu
saja acap kali memunculkan kegaduhan kecil yang diakibatkan sisa perseteruan
antara negara dan rakyat.
Tidak jarang kegaduhan tersebut justru muncul akibat
dendam kelompok kecil masyarakat terhadap aktor negara, lembaga negara sering
kali dijadikan sebagai alat bagi sekelompok masyarakat untuk melancarkan dendam
tersebut. Indonesia madani adalah cita-cita bersama, ia mengacu kepada kondisi
di mana terwujudnya masyarakat sipil yang kuat. Masyarakat tersebut tidak lagi
menjadi subordinasi negara, tetapi ia justru sebagai subjek dan aktor utama
proses pembangunan.
John Keane menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil
dapat memajukan demokrasi, selain dengan membantu terjadinya fase transisi,
masyarakat sipil juga berperan dalam mengkonsolidasi demokrasi. Penguatan
masyarakat madani di Indonesia tentu bukan pekerjaan mudah, ia memerlukan kerja
sama semua elemen, termasuk negara dan anggota masyarakat itu sendiri.
Negara
harus dipastikan mampu menjalankan kepemimpinannya dengan demokratis, model
kepemimpinan transformasional model Burns dan Bass dapat dijadikan sebagai
referensi. Negara harus memberi masyarakat sebuah ruang publik yang luas, Free
Public Sphere, sebagai tempat dan sarana bagi masyarakat untuk mengekspresikan
aspirasinya. Masyarakat harus mendapatkan kebebasan, mendapatkan posisi dan hak
yang sama untuk melakukan kerja sosial dan politik, keadilan sosial menjadi hal
yang tidak dapat ditawar.
Pilar penegak masyarakat madani, seperti LSM, Pers,
Perguruan Tinggi dan Partai Politik, harus mengalami penguatan, karena mereka mempunyai
peran vital di tengah masyarakat. Selain berperan membatasi kekuasaan negara,
elemen-elemen tersebut juga berfungsi melakukan pendidikan serta menjadi
saluran demokrasi, mendorong partisipasi politik, serta melakukan rekruitmen
dan kaderisasi pemimpin politik baru. masyarakat madani adalah masyarakat yang
saling menghormati satu sama lain, hal tersebut berarti bahwa ada pemahaman
yang utuh tentang hak dan kewajiban masing-masing. Menghormati anggota
masyarakat lainnya tidak akan pernah bisa tanpa sebelumnya mengetahui kewajiban
diri dan hak orang lain. Penghormatan terhadap hak orang lain juga harus
dipastikan secara hukum, tegaknya supremasi hukum menjadi indikasi hal
tersebut. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang penuh dengan keberagaman,
karena itu sejak lama masyarakat indonesia dikenal dengan sifat keramahan,
keterbukaan, toleransi serta gotong royong. Sikap tersebut menjadi modal yang
berharga untuk menciptakan masyarakat madani, tinggal lagi negara harus
memastikan tegaknya supremasi hukum.
Epilog Sangat lama memang Indonesia
mengalami saat di mana otoritarianisme negara menghegemoni semua aspek
kehidupan masyarakat, sehingga sedikit banyak karakter feodal tersebut melekat
dalam kekuasaan negara. Menggoda para pemimpin politik untuk mengikuti jejak
kelam para tiran dalam mengelola negara Indonesia.
Akan tetapi Indonesia
mempunyai modal yang berharga untuk membentuk masyarakat madani, sikap kolektif
yang dikenal dengan istilah gotong royong menjadi modal penting untuk memulai
upaya ke arah sana, selain bahwa Indonesia juga sudah 17 tahun mengalami fase
transisi pasca reformasi.
Tidak mudah memang, tetapi upaya untuk membentuk
masyarakat madani harus terus diupayakan. Keberadaan masyarakat madani sangat
penting untuk memastikan keberadaan negara menjadi efektif, ia tidak lagi
menjadi tujuan politik, tetapi justru sarana untuk mensejahterakan masyarakat.
keberadaan masyarakat madani membuat masyarakat tidak lagi menjadi penonton, ia
justru menjadi pelaku dan subjek utama dalam pembangunan.
No comments:
Post a Comment