BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Filsafat merupakan
alam kebenaran atau alam pikiran yang berfikir tetapi berfikir secara mendalam.
Artinya, berfikir sampai keakar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat
sesuatu. Banyaknya para filsafat yang menemukan
permasahalannya. Misalnya perkembangan dunia yang semakin
cepat,sehingga menyebabkan seluruh tatanan yang ada di dunia ini ikut berubah,
sementara tatanan yang baru belum terbentuk. Hal ini menyebabkan sendi-sendi
kehidupan yang selama ini diyakini kebenarannya menjadi usang. Nilai- nilai
yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya, Gelombang besar
kekuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam,
bahkan menguasai eksistensi Negara-negara kebangsaan, termasuk Indonesia.
Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam
kehidupan kebangsaan karena adanya perbenturan kepentingan antara nasionalisme
dan internasionalisme. Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia
menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi
di satu sisi. Nilai-nilai baru yang masuk, baik secara sujektif maupun
objektif, serta terjadinya pergeseran nilai di tengah masyarakat yang pada
akhirnya mengancam-prinsip-prinsip hidup berbangsa masyarakat Indonesia. Dengan
pemahaman demikian, maka pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat
ini mengalami ancaman dengan munculnya
nilai nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi, dengan adanya pembelajaran filsafat kita
bisa memahami permasalahan di negara ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian filsafat ?
B. Bagaimana rumusan kesatuan sila-sila pancasila sebagai
suatu sistem ?
C. Apa saja
kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat ?
D. Bagaimana pancasila sebagai nilai dasar fundamental ?
E. Apa inti
sila-sila pancasila ?
1.3 Tujuan Makalah
Adapun Tujuan Umum dan Khusus dari pembuatan makalah ini
yaitu:
1. Agar kami
mendapatkan nilai dari tugas Dosen mata kuliah
2. Agar
mengetahui aspek dari isi pencasila sebagai filsafat
3. Agar mengetahui kesatuan dan rumusan sila-sila pancasila sebagai filsafat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian filsafat
Kata dan istilah filsafat di dalam bahasa
arab adalah falsafah. Secara etimologi kata falsafah berasal dari bahasa
yunani,’’philein’’yang artinya ‘’mencintai’’dan ‘’sophos yang artinya kebijakan
atau wisdom atau kearifan atau hikmah atau hakikat kebenaran. Jadi secara
harfiah istilah filsafah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Dalam istilah filsafat ialah orang yang
mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan memiliki kebenaran. Dalam arti filsafat adalah alam kebenaran
atau alam pikiran yang berfikir tetapi berfikir secara mendalam. Artinya,
berfikir sampai keakar-akarnya dan sungguh-sungguh tentang hakikat
sesuatu. Keseluruhan arti filsafat yang
meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokan menjadi dua macam sebagai
berikut :
Pertama: filsafat sebagai produk yang
mencakup pengertian
Kedua :Filsafat sebagai suatu proses yang
dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafah.
Filsafat memiliki cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut ;
1.
Metafisika,
yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi
bidang-bidang ontologi, kosmologi, danantropologi.
2.
Epistemologi
yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan .
3.
Metodologi,yang
berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
4.
Logika,
yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus- rumus dan
dalil-dalil berfikir yang benar.
5.
Etika,
yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
6.
Estetika,
yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Cabang-cabang filsafat berhubungan dengan aliran-aliran
fisafat,yaitu:
a.
Aliran
materialisme
Aliran
materalisme mengajarkan, bahwa hakikat realitas kesemestaan, temaksuk makhluk
hidup dan manusia ialah materi.
Yang mengajarkan, bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan
pengertian manusia.
c.
Aliran realisme
Aliran realisme yang menggambarkan bahwa aliran materialisme dan idealisme
yang bertentangan itu ,tidak sesuai dengan kenyataan (tidakrealitas).
Fungsi-fungsi filsafat pancasila :
1. Memberi jawaban atas
pertanyaan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara
2. Mencari kebenaran yang bersifat substansi
tentang hakikat Negara , ide Negara atau tujuan benegara dan
3. Berusaha menempatkan dan
menjadi perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
kehidupan bernegara.
B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu
sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Pancasila sebagai suatu sistem
dapat dipahami dari pemikiran dasar yang tergantung dalam pancasila yaitu
pemikiran tentang manusia dalam hubunganya dengan tuhan yang maha esa, dengan
dirinya dengan sesama manusia.
Kesatuan sila-sila pancasila
1. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila
yang Bersifat Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat
organis tersebut pada hakikatnya secara
filosofis bersumber pada hakikat yang ontologis manusia sebagai pendukung dari
inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia ‘monopltialis’ yang memiliki unsur-unsur, ‘susunan kodrat’ jasmani-rokhani, ‘sifat kodrat’ individu-makhluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu sila-sila Pacasila merupakan penjelmaan hakikat
manusia kesatuan organis maka sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang
bersifat organis pula.
2. Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat
Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila
adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. Dalam susunan hierarkhis dan
piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan,
persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial. Sebaliknya Ketuhanan Yang
Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan
mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial
demeikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila
lainnya.
Rumusan Pancasila yang bersifat Hierarkhis
dan Berbentuk Piramidal
Secara ontologis (hakikat) sila-sila Pancasila sebagai suatu
sistem bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut:
bahwa hakikatnya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri. Oleh karena itu
segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan atau
manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (Sila 1). Adapun manusia adalah sebagai
subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara
adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (Sila
2). Maka negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (Sila 3).
Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Maka
rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara di samping wilayah dan
pemerintah. Rakyat adalah sebagai totalitas Individu-individu dalam negara yang
bersatu (Sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan
dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial (Sila 5).
(Notonagoro, 1980:61 dan 1975: 52, 57).
3. Hubungan
Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
1.
Sila pertama: Ketuhanan Yang
Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
persatuan Indonesia, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Sila kedua: Kemanusiaan yang
adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila ketiga: Persatuan
Indonesia adalah persatuan yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4.
Sila keempat: Kerakyatan yang
dipmpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah
kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5.
Sila kelima: Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Notonagoro, 1975:43,44)
C. Kesatuan
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan
kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan makna,
dasar ontopologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila
pancasila.
1. Dasar Antropologis ( hakikat manusia ) sila-sila
pancasila.
Antropologi adalah ilmu
tentang manusia, masa lalu dan kini, yang menggambarkan manusia melalui
pengetahuan ilmu sosial dan ilmu hayati (alam), dan juga humaniora. Antropologi
berasal dari kata Yunani (baca: anthropos) yang berarti "manusia"
atau "orang", dan logos yang berarti "wacana"
(dalam pengertian "bernalar", "berakal") atau secara
etimologis antropologi berarti ilmu yang memelajari manusia.
Dasar ontologis pancasila adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak
monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar
antropologis.
Demikian
juga jika kalau kita pahami dari segi filsafat Negara bahwa pancasila adalah
dasar filsafat Negara , adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat dan unsur
rakyat adalah manusia itu sendiri , sehingga tepatlah jika kalau dalam filsafat
pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila pancasila adalah
manusia.Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia. Manusia
sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontopologis memiliki hal-hal
yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasamani dan
rohani.Sifat kodrat manusia adalah sebagai mahluk individu dan mahluk social.
2. Dasar Epistomologis ( pengetahuan )
sila-sila pancasila
Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi
bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat,
bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan pancasila.
Sebagai suatu ideology maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dan
pendukungnya yaitu: 1) logos yaitu rasionalitas atau penalarannya, 2) pathos
yaitu penghayatannya dan, 3) ethos yaitu kesusilaannya. Pandangan pancasila
tentang pengetahuan manusia, masalah epistemology pancasila diletakkan dalam
kerangka bangunan filsafat manusia. Maka konsepsi dasar ontopologis sila-sila
pancasila yaitu hakikat manusia monoplularis merupakan dasar pijak epistemology
pancasila.
3. Dasar Aksiologis (nilai) sila-sila pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki suatu kesatuan
dasar aksiologisnya sehingga nila-nilai yang terkandung dalam pancasila pada
hakikatnya juga merupakan sutau kesatuan.
Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat
tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan
tentang pengertian nilai dan hierarkinya . misalnya kalangan materialis
memandang bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material, kalangan
hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan.
Menurut
tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan sebagai
berikut:
1) nilai-nilai
kenikmatan, nilai-nilai ini berkaitan dengan indra manusia sesutau yang
mengenakkan dan tidak mengenakkan.
2) Nilai-nilai
kehidupan yaitu dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai yang penting
dalam kehidupan , manusia misalnya
kesegaran jasmani, kesehatan, Serta kesejahteraan umum.
3)
nilai-nilai kejiwaan antara lain keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni
yang dicapai dalam filsafat.
4)
Nilai-nilai kerohanian yaitu dalam tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai
dari yang suci
D. Pancasila sebagai dasar nilai fundamental
bagi bangsa dan negara
Republik
Indonesia
1. Dasar
filosofis
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangasa indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental
dan menyeluruh. Maka sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan
utuh.
Dasar pemikiran
filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan bahwa pancasila
mengandung makna dalam setiap aspek kehidupan kebangasaan, kemasyarakatan, dan
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Adapun negara yang didirikan oleh manusia berdasarkan
pada odrat bahwa manusi9a sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah
berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa ( hakikat sila
pertama ). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa, pada haikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab ( hakikat sila kedua ). Untuk
mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk
suatu ikatan menjadi satu bangsa (hakikat sila ketiga). Negara harus bersifat
demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu
maupun secara bersama ( hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan bersama
maka diperlukan jaminan perlindungan seluruh warga ( hakikat sila kelima ).
Menurut pancasila
negara adalah jasmani rokhani dan dalam pancasila yang merupakan nilai-nilai
kerokhanian itu di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran ( kenyataan ) estetis, etis
maupun nilai religius.
Pancasila secara kualitas bersifat objektif
dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal
yaiutu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif
:
1.
Rumusan
dari sila-sila
2.
Inti
nilai-nilai pancasila
3.
Pancasila
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai pancasila yang bersifat subjektif
1. Nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sehingga bangsa
indonesia sebagai
kuasa materialis.
2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (
pandangan hidup ) bangsa indonesia
sehingga
merupakan jatidiri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran,
kebaikan dan kebijaksanaan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai
pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu
nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis etetis dan nilai religius.
2. Nilai-nilai
pancasila sebagai dasar fundamental negara
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis memiliki
kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental.
Empat pokok pikiran dalam pancasila :
Pokok pikiran pertama negara indonesia adalah persatuan, yaitu
negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan (penjabaran sila ketiga)
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara wajib
mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
( penjabaran sila kelima )
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukan
bahwa negara indonesia adalah negara demokratis yaitu berkedaulatan di tangan
rakyat ( pejabaran sila ke empat )
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas
ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab ini, merupakan
sumber moral dalam kehidupan dan kebangsaan ( penjabaran sila pertama dan kedua
)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
membaca seluruh isi daripada makalah ini, maka kami mengambil beberapa
kesimpulan dari atas adalah filsafat adalah ilmu yang paling umum yang
mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat
dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti
praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman
dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi
bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas menurut kami Warga negara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya
warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati,
menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah
sebagai dasar falsafat negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang
terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, 2014, Pendidikan
pancasila, Paradigma, Yogyakarta
Kansil, chritine, 1971, Pancasila dan undang-undang dasar
1945, PT.Pradnya,Jakarta
Kelan, ahmad zubaidi, 2010, Pendidikan kewarganegaraan,
Paradigma, Yogyakarta
Syarbaini syahrial, 2014, Pendidikan pancasila, Ghalia
Indonesia, Bogor
No comments:
Post a Comment