Tuesday, October 14, 2014

Fenomena Transgender dan Hukum Islam Operasi Kelamin

Fenomena Transgender dan Hukum Islam Operasi Kelamin - Bagi anda yang sedang mencari informasi mengenai Fenomena Transgender dan Hukum Islam Operasi Kelamin saya akan membagikan untuk anda, mungkin anda yang suka cari cari informasi Fenomena Transgender dan Hukum Islam Operasi Kelamin, saya disini akan memberikannya untuk anda semua. Mari dibaca yaa dibawah ini Fenomena Transgender dan Hukum Islam Operasi Kelamin dibawah ini.

logo

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis bagi laki-laki dan vagina bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin.

"Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan." Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk 'mematikan' dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.

Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita.

Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai syariat Islam dan bahkan dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketakwaan dan kebajikan.

Demikianlah info tentang Fenomena Transgender dan Hukum Islam Operasi Kelamin yang sudah update untuk anda semoga bermanfaat untuk anda dan juga semoga bisa menghibur anda. Terimakasih sudah melihat info diatas.

No comments:

Post a Comment