Tuesday, October 14, 2014

Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan

Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan - Saat ini Ocido kasih sedikit info tentang Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan yang terupdate. Bila sahabat suka cari cari info mengenai Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan, saat ini cocok banget bila sahabat berkunjung ke tulisan ini, karena saya ada info tentang Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan teranyar buat sahabat yang setia dengan blog saya ini, dan sudah saya update sebagian Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan dan semoga menarik untuk disimak.

nikah

* Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan *

Beberapa pandangan orang tua menunda adiknya untuk menikah dulu sebelum kakaknya (laki-laki/perempuan), dengan dalih menjaga perasaan kakaknya, menghindari mitos tidak baik, menjaga pandangan orang terhadap kakaknya (laki-laki/perempuan) yang dilangkahi nikah, dll..

Dengan adanya larangan atau adat kebiasaan ini, secara sosial membuat si kakak (laki-laki/perempuan) yang terlambat (dilangkahi) menikah mendapat problema atau ungkapan-ugkapan yang tidak benar (perawan tua / bujang tua). Padahal ini bukan kehendaknya, tapi Masyarakatlah yang menghukumnya.

Karna dalam Syariat atau Hukum Islam, baik dari Al-Quran maupun Hadits tidak ada yang melarang seorang adik (laki-laki/perempuan) untuk menikah duluan /melangkahi kakaknya (laki-laki/perempuan). Bahkan menganjurkan agar Pernikahan TIDAK ditunda-tunda..

Kalo misalnya si adik harus nunggu kakak-nya menikah dulu, baru si adik ini menikah. Tapi kalo misalnya harus nunggu kakak-nya menikah, kan belum tau pasti kapan si kakak (laki-laki/perempuan) dapet jodoh atau menikahnya..?? Sedangkan kalo pernikahan (si adik) ditunda-tunda, takut-takut pasangan ini melakukan zina atau dosa yang lebih besar lagi.. ~Tapi inilah kenyataan yang sering terjadi di maysarakat kita.~

* Syariat Islam Agar Pernikahan Tidak Ditunda-tunda *

Syariat Islam mengajarkan agar Pernikahan TIDAK ditunda-tunda. Sedapat mungkin kalo gak ada penghalang Syar'i, pernikahan disegerakan dan dipercepat. Imam Muslim meriwayatkan;

Dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan (H.R. Muslim)


Syariat juga mengajarkan agar kekurangan harta gak menjadi alasan menunda-nunda pernikahan. Allah berfirman;

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan kurnia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui." (QS. An-Nur : 32)


فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:
"Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah ada saling ridha di antara mereka dengan cara yang makruf.." (QS. Al-Baqarah : 232)

Dari Abu Hurairah ia berkata;
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas di muka bumi".." (H.R. Ibnu Majah)

Fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas karena menghalang-halangi pernikahan dan ditundanya perkawinan, bisa berupa dilanggarnya dosa besar seperti; perzinahan atau mendekati zina (ciuman, pelukan dll). Bisa juga mengakibatkan terputusnya keturunan, hidup membujang, stres, gila, bahkan bunuh diri. Semuanya adalah kerusakan dan kemunkaran yang tidak baik bagi Muslim dan masyarakat Islam.

Dalam riwayat yang dihasankan At-Tirmidzi, hendaknya pernikahan disegerakan sebagaimana menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. At-Tirmidzi meriwayatkan;

Dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya:
"Wahai Ali tiga perkara, janganlah engkau menunda-nundanya; shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba dan (menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang cocok (sepadan dengannya)." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib hasan." (H.R. At-Tirmidzi)

* Membayar Mahar Kepada Kakak yang Dilangkahi Nikah (Uang Pelangkah) *

Tanya:
Bagamana manurut Hukum Islam jika seorang perempuan/laki-laki menikah sedangkan kakak perempuan/laki-laki nya belum menikah. Apakah dia wajib membayar mahar (uang pelangkah) yang diminta oleh kakaknya tadi?

Jawab:
Akhi fillah,
Tidak ada dalil syar’i baik dari Al-Quran maupun Hadits yang melarang seorang adik (laki-laki/perempuan) untuk menikah lebih dahulu /melangkahi kakaknya (laki-laki/perempuan). Begitu juga dengan kewajiban membayar apa yang anda sebut sebagai mahar itu. Sepengetahuan kami, bahwa hal itu semua adalah semacam adat di suatu tempat yang berbeda aturan dan jumlahnya antar satu daerah dengan daerah yang lain.
Adat boleh diambil apabila TIDAK bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan yang bertentangan dengan ajaran Islam harus ditinggalkan. Maka apabila anda tanyakan: "apakah wajib membayar mahar kepada kakaknya atau tidak?", jawabnya: "tidak wajib".
Hanya saja apabila anda ingin memberikan sejumlah uang/barang kepadanya itu boleh saja, asalkan tidak berdasarkan keyakinan bahwa hal itu diperintahkan oleh agama, tetapi lebih sebagai Rasa Terima Kasih atas Pengertiannya.
Untuk itu anda sebagusnya menjelaskan Hukum Islam mengenai hal ini agar tidak terjadi salah pengertian. Wallahu a’lam.

Nah itu tadi pembahasan tentang Mitos Larangan Adik Melangkahi Kakak "Perempuan/Laki-Laki" Dalam Pernikahan yang sudah saya posting untuk anda semua, semoga bermanfaat dan membantu untuk anda semua yaa terimakasih.

No comments:

Post a Comment