BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan
nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan
bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan).
Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses
yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan
secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi
kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk
mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik
yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware).
Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni
Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang
pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan
Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu
dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut
berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan
diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa
depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih
memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam
Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, adapun rumusan masalah yang akan
di bahas yaitu :
1. Apa definisi standar nasional pendidikan?
2. Apa saja lingkup standar nasional pendidikan?
3. Apa tujuan standar nasional pendidikan?
4. Apakah fungsi standar nasional pendidikan?
5. Dari delapan standar nasional pendidikan tersebut manakah
yang menjadi jantung dalam sistem pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini, antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi tugas
kuliah Sistem Perencanaan Pendidikan Agama Islam di semester V
pada Program Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama
Islam Universitas Sunan Giri Surabaya.
2.
Untuk memahami
dan meningkatkan pengetahuan dalam bidang Sistem Perencanaan Pendidikan Agama Islam, terutama
dalam masalah konsep,lingkup,
tujuan, fungsi standar nasional pendidikan dan manakah yang menjadi jantung
dalam sistem pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
A. Definisi
Standar Nasional Pendidikan
Untuk memperoleh gambaran secara jelas tentang istilah
standar nasional pendidikan, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertiannya
secara bahasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Standar”, diberi arti
“ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan”.
Nasional adalah bersifat kebangsaan,berkenaan atau berasal
dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Ki Hajar Dewantara sang tokoh pendidikan nasional
berpendapat bahwa pendidikan yaitu usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan
yang ditunjukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia. Dan dalam hal ini
Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu
dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan
kehidupan alam sekitarnya (Al-Syabani,1979:399). Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman
(Pasal 1 Ayat 2).
Jadi Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.)
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan
yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana
terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang
menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat,
berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
B. Lingkup
Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur
tesebut, pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan Indonesia
yang menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan lingkup standar nasional pendidikan
itu meliputi sebagai berikut:
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar pembiayaan, dan
8. Standar penilaian pendidikan.
Penjelasan mengenai standar isi,
Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi
dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL (
Standar Kompetensi Kelulusan.
Standar proses, adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Dari pengertian diatas, ada beberapa
hal yang perlu di garis bawahi. Pertama, standar nasional pendidikan
yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada
jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu berada secara nasional.
Dengan demikian seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran
seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan
berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Dengan
demikian, standar proses pendidikan tersebut bisa dijadikan pedoman bagi guru
dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan
untuk mencapai standar kompetensi kelulusan. Dengan demikian, standar
kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar
proses pendidikan.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental,
serta pendidikan dalam jabatan.
Guru atau pendidik ialah tenaga
pendidik yang memberikan sejumlah ilmu
pengetahuan kepada anak didik di sekolah ( Saiful Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya, standar pendidik akan
menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profsional yang dapat
menunjang keberhasilan tujuan pencapaian pendidikan. Dengan demikian jabatan
guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi. Standar sarana merupakan standar yang cukup penting
karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakalah ada
standar sarana yang memadai.
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pembiayaan adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun.
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
C. Tujuan
Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak
peradaban bangsa dibentuk.
D. Fungsi
Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.[1][18] Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini
menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi,
Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga
kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar
pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
3. Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
4. Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
5. Dari bagan tersebut dapat diketahui bahwa dari delapan
standar nasional pendidikan yang menjadi jantung dalan sistem pendidikan adalah
standar proses pendidikan.
B. Saran
Agar pendidikan di seluruh indonesia
menjadi lebih mampu bersaing maka perlunya standarisasi pendidikan di berbagai
jenjang pendidikan atau satuan pendidikan di manapun berada.
DAFTAR PUSTAKA
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Sanjaya,WinaStrategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.Jakarta: Kencana.2011
Tim
Penyusunan Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai
Pustaka.1989. Cet. II
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Peraturan
Pemerintah R.I.Tahun 2010.Bandung:Citra Umbara.2013
Undang-Undang
R.I Nomor 14 tahun2005 dan Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 11
tahun 2011 Tentang Guru dan Dosen.Bandung:Citra Umbara. 2012
No comments:
Post a Comment