Sunday, October 9, 2016

Makalah PAI Keluarga Sakinah



BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Keluarga adalah jiwa dan tulang punggung suatu negara, kesejahteraan lahir batin yang dialaminya adalah cerminan dari situasi keluarga yang hidup ditengah-tengah masyarakat negara itu sendiri. Keluarga sebagai basis inti masyarakat, adalah wahana yang paling tepat untuk memberdayakan manusia dan ‘mencekal’ berbagai bentuk frustasi sosial, ini adalah hal yang aksiomatis dan universal. Masyarakat Eropa misalnya, saat ini para sosiolog mereka merasa gelisah karena prediksi kepunahan bangsa. Betapa tidak, tatanan, sakralitas dan antusiasme terhadap keluarga sudah tipis sekali di kalangan muda mereka. Ini tentu saja berdampak buruk terhadap angka pertumbuhan penduduk. Hingga iming-iming berbagai hadiah dan fasilitas dari pemerintah bagi ibu yang melahirkan dan keluarganya, tidak membuat mereka bergeming. Berbagai penyakit sosial pun muncul. Mulai dari angka bunuh diri yang tinggi hingga anomali kemanusiaan yang lain.
Ini adalah saat yang tepat untuk memberi perhatian yang lebih besar terhadap keluarga, khususnya dalam skala nasional. Berbagai pelajaran di atas menyuarakan hal ini. Dan ini adalah tugas kita bersama.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah arti pernikahan dalam Islam ?
2.      Apas aja pra pernikahan ?
3.      Apakah tujuan dari pernikahan ?
4.      Apakah fungsi keluarga dalam Islam ?
5.      Apakah arti keluarga sakinah ?
6.      Apakah faktor-faktor pembentukan keluarga sakinah ?
7.      Apa saja pelaksanaan pernikahan?
8.      Apa saja kewajiban suami dan istri dalam keluarga ?
9.      Apa saja faktor-faktor putusnya perkawinan?
10.  Apa saja ketentuan masa iddah dan ruju?
11.  Apakah hikmah dari pernikahan itu ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui arti pernikahan dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui apa saja pra pernikahan.
3.      Untuk mengetahui tujuan pernikahan.
4.      Untuk mengetahui fungsi keluarga dalam Islam.
5.      Untuk mengetahui arti keluarga sakinah.
6.      Untuk mengetahui faktor-faktor pembentukan keluarga sakinah.
7.      Untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan.
8.      Untuk mengetahui kewajiban suami dan istri dalam keluarga.
9.      Untuk mengetahui faktor-faktor putusnya perkawinan.
10.  Untuk mengetahui ketentuan masa iddah dan ruju’.
11.  Untuk mengetahui hikmah dari pernikahan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    ARTI PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan di dalam Islam adalah ikatan suci, ikatan yang akan menghalalkan yang
haram dan menyatukan dua insan dan keluarga. Pernikahan adalah pintu menuju
kebaikan yang bertebaran pada jalan-Nya dan juga bagian dari keindahan yang Allah
beri di dunia.
Islam memandang wanita itu suci dan makhluk terhormat, karenanya Islam merancang
sebuah jenis interaksi yang tiada merugikan wanita atau lelajki yang telah sampai pada
kemampuan dan kesiapan, lalu menginginkan untuk menikah. Rancangan itu ialah
dengan proses khitbah (peminangan) dan ta’aruf (perkenalan).
Lelaki atau wanita yang sudah mampu dan siap membina rumah tangga, maka bolh bagi
mereka menentukan calon yang mereka sukai karena Allah pun telah membolehkannya,
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian senangi.” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 3).
Dalam menganjurkan ummatnya untuk melakukan pernikahan, Islam tidak semata-mata
beranggapan bahwa pernikahan merupakan sarana yang sah dalam pembentukan
keluarga, bahwa pernikahan bukanlah semata sarana terhormat untuk mendapatkan anak
yang sholeh, bukan semata cara untuk mengekang penglihatan, memelihara fajar atau
hendak menyalurkan biologis, atau semata menyalurkan naluri saja. Sekali lagi bukan
alasan tersebut di atas.
Akan tetapi lebih dari itu Islam memandang bahwa pernikahan sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemayarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam.

B. PRA PERNIKAHAN
Tindakan yang perlu dilakukan sebelum pernikahan adalah taaruf, ikhtiyar, mendapat ridho dari orang tua, khitbah, kemudian menikah secara resmi.
1. Taaruf
Islam mengajarkan kepada manusia untuk saling mengenal, mengerti dan berlapang dada, sebagaimana firman allah dalam surat al-Hujuraat (49):13
2. Ikhtiyar
Islam mengajarkan kepada orang yang berkeluarga untuk memilih calon pasangannya dengan mempertimbangkan yang matang dan menjadikan agama sebagai pertimbangan utama sebagaimana hadist rasulullah saw:
“ Seorang perempuan dinikahi karena empat hal kecantikannya, hartanya, keturunannya dan agamanya, pilihlah karena agamanya maka engkau akan memperoleh keuntungan.” (HR Bukhori dan Muslim).
3. Ridho orang tua
Ridho Allah di dapat melalui ridho orang tua, ridho orang tua dari masing-masing pasangan sangat diperlukan karena perkawinan dalam pandangan Islam bukan sekedar ikatan dan interaksi dua orang, melainkan ikatan dan interaksi dua keluarga besar yang harus memahami kultur dan budaya masing-masing.
4. Khitbah
Khitbah adalah muqaddimat al-jawaaz (langkah permulaan menuju perkawinan) agar saling mengenali dan memahami antara keduanya (calon pasangan dan keluarga) disamping sebagai pernyataan cinta dan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya baik secara langsung maupun dengan perantara seorang yang dipercayai. Syarat meminang : tidak didahului pinangan laki-laki, yang pinang tidak terhalang oleh syari’ (wanita itu tidak bersuami dan wanita itu bukan orang yang haram dinikahi untuk waktu tertentu ataupun selamanya), tidak dalam iddah. Cara meminang : meminang dengan sendiri, meminang dengan orang tua atau wali, meminang dengan utusan, meminang oleh pemimpin. Lafadzh meminang : “Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” “Baiklah.” “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.”

C. TUJUAN PERNIKAHAN
1. Memperoleh cinta dan kasih sayang.
2. Memperoleh ketenangan hidup.
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhoi Allah SWT.
4. Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat.
5. Mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akhir.

D. FUNGSI KELUARGA DALAM ISLAM
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga meliputi :
1. Penerus Misi Umat Islam
Dalam sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia. Menurut riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah SAW wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita. Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani” .

Demikianlah, berlomba-lomba untuk mendapatkan keturunan yang bermutu merupakan faktor penting yang telah memelihara keberadaan ummat Islam yang sedikit.
Pada waktu itu menjadi pendukung Islam dalam mempertahankan kehidupannya.
2. Perlindungan Terhadap Akhlaq
Islam memandang pembentukan keluarga sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari kerusakan dan melidungi masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda yang mampu dianjurkan untuk menyambut seruan Rosul.
Wahai pemuda! Siapa di antara kalian berkemampuan maka menikahlah. Karena nikah lebih melindungi mata dan farji, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah shoum, karena shoum itu baginya adalah penenang” ( HR.AL-Khosah dari Abdullah bin Mas’ud ).
3. Wahana Pembentukan Generasi Islam
Pembentukan generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut. Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang berkualitas sangat dominan.
4. Memelihara Status Sosial dan Ekonomi
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.Islam memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ” dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia. Bernard Shaw mengatakan:
Selain fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita simak hadist Rosul “Nikahilah wanita, karena ia akan mendatangkan Maal”(HR. Abu Dawud, dari Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan merupakan sarana untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan antara kehidupan bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita dapatkan bahwa yang telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan dengan yang bujangan. Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam mencari nafkah karena perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para bujangan.
5. Menjaga Kesehatan
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.
6. Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas.


E. KELUARGA SAKINAH
Selain fungsi keluarga tersebut di atas, fungsi kesakinahan merupakan kebutuhan setiap manusia. Karena keluarga sakinah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak dalam suasana mawaddah warahmah. Sebagaimana dianjurkan Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
Artinya :“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa cinta dan kasih saying. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan”. (QS. Ar-Ruum:21)
Sebagai kepala rumah tangga mempunyai tanggung jawab baik di dunia lebih-lebih dihadapan Allah diakherat kelak. Allah SWT berfirman dalam surat At-Tahrim ayat 6:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Ketika turun ayat ini Umar bin Khotab bertanya kepada baginda Rasulallah SAW:
نقى انفسنا وكيف باهلنا
Ya Rasulallah, kami talah menjaga diri kami masing-masing tapi bagaimankah menjaga ahli kami ?” Rasulullah menjawab :
تنهونهم عما نها كم الله وتأمرونهم بما امر الله
Kamu larang mereka terhadap hal-hal yang dilarang allah kepadamu, dan suruh mereka terhadap hal-hal yang diperintahkan Allah kepadamu, dan kamu suruh mereka terhadap hal-hal yang diperintahkan allah kepadamu“.

Atas dasar jawaban rasul tersebut maka munculah kewajiban suami isteri . apa kewajiban suami hak istri? Pertama, ان تطعمها اذا اطعمت kewajiban memberi pangan. Kedua, وتكسوها اذا كسبتmemberi pakaian atau sandang. Ketiga, memberi perlindungan sekaligus menjunjung harga diri sang istri. Sebagaimana sabda Nabi :
ولا تضرب الوجه ولا تقبح ولا تهجر إلا فى البيت
( Kalau marah ) Jangan memukul muka, jangan menghina isteri dan kalau kesal jangan berpisah kecuali tetap dalam satu rumah.“ ( Al-Hadist ).
Kemudian apa kewajiban isteri hak suami? tergambar dalam sebuah hadist:
خير النساء امرأة اذا نظرت عليها سرتك واذا امرتها اطاعتك واذا غبت عنها حافظتك من مالك ونفسها
sebaik-baik wanita adalah seorang istri apabila kau memandanginya, ia mengembirakan, apabila kau perintah dia taat dan apabila kau tidak ada dirumah ia pandai menjaga diri dan harta suaminya.
F.  FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
1.   Faktor Utama:
Untuk membentuk keluarga sakinah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga. Dalam berkeluarga ada beberapa hal yang perlu difahami, antara lain :
a.   Memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
1)      Menjadikannya sebagai Qowwam (yang bertanggung jawab)
2)      Menjaga kehormatan diri
3)      Berkhidmat kepada suami

b.   Memahami hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
1)      Istri berhak mendapat mahar
2)      Mendapat perlakuan baik, lembut dan penuh kasih sayang
2.   Faktor Penunjang
a. Realistis dalam kehidupan berkeluarga,
b. Realistis dalam pendidikan anak,
c. Mengenal kondisi nafsiyyah suami istri,
d. Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah,
e. Membina hubungan baik dengan orang-orang terdekat,
f. Memiliki ketrampilan rumah tangga,
g. Memiliki kesadaran kesehatan keluarga.
3.   Faktor Pemeliharaan
a. Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas,
b. Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis,
c. Menghidupkan hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap,
Menurut hadits Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat :
a. Memiliki kecendrungan kepada agama.
b. Yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda.
c.  Sederhana dalam belanja.
d.  Santun dalam bergaul dan selalu melakukan introspeksi.
Rasulullah juga bersabda tentang empat faktor yang menjadi sumber kebahagiaan keluarga.
a. Suami dan istri yang setia.
b. Shalih dan shalihah.
c. Anak-anak yang berbakti pada orangtuanya.
d. Lingkungan sosial yang sehat dan rezeki yang dekat.

Hari demi hari tak boleh berlalu begitu saja. Anak sebagai buah cinta kita, tumbuh dan berkembang. Langkah kita hari ini menentukan masa depannya. Semoga mereka bisa menjadi pewaris yang kita dambakan. Selama kita setia pada lima hal di atas, insya Allah pertolongan Allah akan selalu menaungi kelurga kita. Amin.

G. PELAKSANAAN PERNIKAHAN
Pernikahan dinyatakan sah menurut syari’at Islam apabila terpenuhi rukun dan syarat pernikahan sebagai berikut :
1. Calon suami dan istri sekufu.
a. Calon suami, syaratnya: Islam (kalau yang dinikahi itu muslim), bukan mahram, tidak dipaksa, bukan tengah beristri 4, bukan sedang mengerjakan ihram haji atau umroh.
b. Calon istri syaratnya bukan mahram, bukan istri orang, tidak dalam masa idah, tidak sedang menjalankan ihram haji atau umroh.

2. Wali, dengan ketentuan: mukallaf, merdeka, laki-laki, tidak dipaksa, tidak fasik, tidak sedang ihram haji atau umroh.

3. Dua saksi yang beragama Islam, mukallaf, merdeka, adil, tidak tuli, dan bisu, tidak merangkap antara wali dan saksi, minimal dua orang laki-laki atau dua orang perempuan satu laki-laki, paham ijab dan qabul.

4. Sighat (ijab dan qabul) dengan kata nakaha atau jawaza atau terjemahannya demikian juga dengan qabulnya, tidak terselang antara ijab dan  qabul dengan perkataan lain. Dipahami dengan terdengar oleh saksi, tidak mu’aqqat (tidak dibatasi waktu).

5. Mas kawin/Mahar, Mahar bukan rukun tapi wajib diberikan kepada istri dan tidak terbatas jumlah minimal dan maksimalnya.

H. KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI
1. Kewajiban Suami
a. Memberi nafkah, nafkah lahir (kebutuhan) dan nafkah batin (kasih saying, perhatian),
b. Memimpin serta membimbing istri dan anak,
c. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik,
d. Menjaga istri dan anak-anak dari bencana,
e. Membantu istri dlam tugas sehari-hari.

2. Kewajiban Istri
a. Taat pada suami dalam batas yang sesuai dalam ajaran Islam,
b. Memelihara diri serta kehormatan dan harata benda suami,
c. Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga,
d. Menerima dan menghormati pemberian suami,
e. Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya,
f. Memelihara, mengasah dan mendidik anak.

I. PUTUSNYA PERKAWINAN
Perceraian adalah pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri.
Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan :
·         Dalam ajaran Islam, perkawinan berakhir karena kematian. Bila salah seorang pasangan suami/istri meninggal dunia, maka putuslah ikatan pernikahannya. Istri boleh melakukan pernikahan dengan laki-laki lain setelah habis masa iddahnya.
·         Selain itu, pernikahan juga dapat berakhir dengan talak, yaitu suatu perbuatan hukum berupa pernyataan sepihak oleh suami yang mengakhiri suatu pernikahan. Talak terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Talak Bid’I yaitu suami dilarang menjatuhkan talak ketika keadaan haid atau nifas, menjatuhkan talak setelah mencampuri istri, atau menjatuhkan talak dengan tiga sekaligus atau tiga dalam selang waktu di suatu tempat.
2.      Talak Sunni yaitu suami menjatuhkan talak dalam suasana damai, ketika istri dalam kondisi suci, dan tidak dicampuri oleh suami setelah masa sucinya.
Talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami merujuk mantan istrinya, maka talak dibagi dua bagian, yaitu talak raj’I dan talak ba’in :
1.        Talak Raj’I adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya satu kali atau dua kali sebelum masa iddahnya. Suami boleh merujuk kepada istrinya tanpa pernikahan  baru.
2.        Talak ba’in terbagi menjadi dua, yaitu  :
a.              Talak bain sughra adalah perceraian yang tidak boleh dirujuk kembali di waktu iddah tetapi hendaklah dinikahi lagi dengan akad baru setelah habis iddahnya,
b.              Talak bain kubro adalah talak suami terhadap istrinya sampai tiga kali dimana mantan suami tidak boleh mengawini mantan istrinya kembali kecuali apabila mantan istrinya telah dinikahi oleh laki-laki lain tanpa persekongkolan dengan mantan suaminya dan telah digauli suami barunya dan kemudian diceraikan.

·         Khulu adalah proses talak yang dijatuhkan suami sebagai akibat dari istri menebusnya dengan suatu harga tertentu bukan atas permintaan suami.
Istri boleh mengajukan khulu kepada suaminya dengan syarat memenuhi suatu diantara unsur berikut :
ü  Suami berzina dengan perempuan lain,
ü  Suami pemabuk,
ü  Suami fasik/murtad,
ü  Istri tidak senang lagi kepada tingkah laku suami dan khawatir berbuat nusyuz.

·         Fasakh adalah pembatalan pernikhan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu.
·         Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi.
·         Ila’ adalah sumpah suami yang mengatakn bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih.
·         Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.

J. IDDAH DAN RUJU’
Iddah adalah masa menunggu bagi perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya untuk dapat menikah lagi. Ketentuan masa iddah yang dijalani oleh perempuan sebagai berikut :
1.      Karena suami wafat :
a.       4 bulan 10 hari bagi istri yang tidak hamil, baik sudah bercampur atau belum.
b.      Sampai melahirkan jika istri sedang hamil.
2.      Karena talak, fasakh dan khulu’ :
a.       Tidak ada iddah bagi istri bagi yang belum bercampur.
b.      3 kali suci jika istri sedang menstruasi.
c.       3 bulan jika istri sedang menopause.

Ruju’ adalah kembalinya suami pada ikatan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah.

Rukun Ruju’ :
1.      Istri suah bercampyr dengan yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah.
2.      Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri.
3.      Ada  orang laki-laki yang adil sebagai saksi.
4.      Ada shigat atau ucapan rujuk.

Hukum Ruju’ :
1.      Wajib, sebelum mentalak suami belum menyempurnakan pembagian waktunya.
2.      Haram, rujuknya suami untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah.
3.      Makruh, jika perceraian lebih mashlahat.
4.      Sunnah, jika rujuknya suami dengan niat karena Allah SWT.

K. HIKMAH PERNIKAHAN
1. Pernikahan merupakan cara yang baik dan benar, diridhai Allah SWT. untuk memperoleh anak yang sah.
2. Dapat memupuk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh, mendidik anak-anaknya.
3.  Menjalin hubungan silahturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas, maka jelaslah pernikahan merupakan sebuah ritual ibadah yang mempunyai banyak fungsi dan manfaat bagi ummat manusia, baik secara pribadi maupun masyarakat.
Keluarga sakinah merupakan pilar terbangunnya sebuah masyarakat yang baik dan berakhlakul karimah, karena keluarga merupakan elemen terkecil dari masyarakat. Jika keluarga nya baik, maka semua masyarakat akan baik, begitupun sebaliknya.

B.     Saran
Untuk menuju keluarga sakinah, perlu perjuangan yang cukup berat. Dan yang paling berat adalah menjaga konsistensinya supaya keutuhan sebuah keluarga tidak tergoyahkan. Oleh karena itu, dimulai dari sejak dini, perlu ditanamkan pada anak-anak bahwa penting sekali menjaga stabilitas keluarga dengan cara memberika tauladan yang baik kepada generasi penerus kita, sebab mereka (anak-anak/remaja) adalah calon pemimpin masa depan yang akan menentukan ke arah mana mereka akan membawa masyarakatnya.


DAFTAR PUSTAKA
Siauw. Y Felix. Udah Putusin Aja. 2014. Jakarta : ALFATIH PRESS.
Catatan Buku Pendidikan Agama Islam.

 



No comments:

Post a Comment